MSDS dan Aturannya (Term & Condition)
Dasar hukum dari MSDS (Material Safety Data Sheet)
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No 87/M-IND/PER/9/2009 ttg Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia.
Barang apa saja yang memerlukan MSDS ?
Semua jenis barang baik itu dalam bentuk Padat (solid), Cair (liquid), Serbuk (powder) yg belum mempunyai informasi detail pada kemasannya/tidak menggunakan kemasan pabrikan.
Berikut adalah jenis barang yg memerlukan MSDS yang sering di terima oleh PT Expedito Global Indonesia :
1) Charcoal , pada formulir kiriman biasa akan di tulis Arang, Charcoal, Carbon, Briket, atau Briquette.
Syarat yang wajib di penuhi oleh customer :
* Memastikan negara tujuan tidak melarang produk tersebut.
* MSDS Original yang dikeluarkan oleh perusahaan surveyor, produsen, distributor atau supplier, MSDS harus valid/revisi terbaru, MSDS tidak menyatakan melarang/prohibited/forbidden pada point/section Transportasi.
* SHTC (Self Heating Test Certificate) asli yang dikeluarkan oleh perusahaan surveyor atau perusahaan yg berkompeten membuat dokumen tersebut yang berada di wilayah Indonesia.
2) Cairan kimia/non kimia dan Kimia solid/serbuk : kosmetik, obat-obatan, herbal, suplemen, resin, detergent, dsbnya.
Syarat yang wajib di penuhi oleh customer :
* Dapat memastikan negara tujuan tidak melarang produk tersebut.
* MSDS Original yang dikeluarkan oleh perusahaan surveyor, produsen, distributor atau supplier, MSDS harus valid/revisi terbaru, MSDS tidak menyatakan melarang/prohibited/forbidden pada point/section Transportasi.
3) Serbuk atau cairan dan produk turunan yg berasal dari tanaman : daun sirsak, daun teh, daun kelor, daun jati, daun ketapang, daun jambu, mengkudu, pala, manggis, kunyit, jahe, gaharu, mahoni, dsbnya
Syarat yang wajib di penuhi oleh customer :
* Memastikan negara tujuan tidak melarang produk tsb (utk negara tertentu spt Amerika Serikat dan Australia, disarankan utk melampirkan dokumen izin import pd fisik kiriman utk menghindari penolakan dari pihak angkutan) * Dokumen Sats – LN (Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar ke Luar Negeri), khusus untuk gaharu saja.
* Dokumen Asli Phytosanitary dari balaikarantina setempat.
* MSDS Original yg dikeluarkan oleh perusahaan surveyor, produsen, distributor atau supplier, MSDS harus valid/revisi terbaru, MSDS tidak menyatakan melarang/prohibited/forbidden pd point/section Transportasi.
4) pada Section 14 MSDS memerlukan klarifikasi sbb :
Transport Hazard Class :
Not Hazardous according to RID/ADR, GGVS/GGVE, ADNR, IMDG, ICAO-TI/IATA DGR
Untuk jenis kiriman yang memerlukan perhatian khusus seperti produk-produk di atas diperlukan pemeriksaan data dan crosscheck dengan kurir terlebih dahulu sebelum melakukan pengiriman barang ke luar negeri.
PT Expedito Global tidak bertanggung jawab atas kiriman yg dikembalikan, di sita, atau dimusnahkan oleh pihak terkait baik di dalam negeri, negara transit, atau negara tujuan karena informasi isi kiriman yang tercantum pada formulir pengiriman tidak sesuai dengan isi yang sebenarnya, tidak adanya atau kurangnya informasi pd dokumen pendukung terkait produk yang di kirim atau jika ternyata dokumen yang terlampir spt MSDS, Karantina, Izin Import, dsb nya bukan merupakan dokumen asli dari pihak yang membuat/mengeluarkannya.