Kamu perlu tahu : perihal Pajak Bea Cukai di Negara Tujuan
Banyak kendala antara penjual dan pembeli di luar negeri terjadi karena ketidaktahuan soal informasi bea cukai di sana
Sebagai UMKM , kita berusaha agar barang / produk yang kita jual bisa sampai di tujuan dengan baik, dan Customer kita di luar negeri senang untuk mendapatkan barang kita, terlebih jika memang untuk di jual lagi.
Tentunya pembeli dari luar negeri akan menghitung berapa sih biaya total untuk mendatangkan barang tersebut, dan apakah nilai tersebut masih OK untuk di jual kembali, dan berapa potensi keuntungan yang bisa di dapatkan.
COGS = atau nilai modal barang = biasanya kita sebut Cost of Good Sales (adalah nilai perolehan barang sampai di tangan kita sebelum kita jual )
nah, COGS inilah yang hampir sama digunakan oleh Bea Cukai untuk menghitung pajak import dan bea cukainya. yakni yang di sebut CIF (cost insurance and freight)
artinya misal nilai barang adalah 100 USD + ongkir 50 USD + insurance 5 USD = total nilai CIF barang tersebut sampai di sana adalah 155 USD.
Maka perhitungan pajak di itung dari angka 155 USD bukan dari 100 USD.
jika pajak 10 % dan bea cukai 5% maka
kurang lebih pajak dan bea cukainya adalah 100 * 10 % + 100 * 5 % = 10 + 5 USD = 15 USD
Jadi otomatis COGS pembeli menjadi berubah..
155 USD + Pajak yang di bayarkan 15 USD = 170 USD = modal si pembeli.
Nah, jika pembeli tidak di informasikan perihal pajak, maka mungkin pembeli akan beranggapan bahwa modal dia cuma 155 USD, tidak ada biaya lainnya.
Untuk itu marilah kita cermati beberapa hal berikut ini.
Semoga berguna 🙂