Jangan coba-coba melakukan penyelundupan Satwa
Dear Expeditors, Hati-hati jika anda tergiur untuk melakukan pengiriman paket berupa satwa / hewan maupun hewan peliharaan (Pet) ke luar negeri tanpa melampirkan IZIN dari pihak terkait.
Tentu saja ini akan melanggar hukum karena setiap satwa yang di kirim ke luar tanpa izin termasuk dalam ranah penyelundupan satwa.
Aturannya adalah sebagai berikut
Pasal 36 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 250 juta.
Pasal 87 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar
Expedito telah mendapatkan beberapa kali pengiriman satwa berupa Ular dan Bunglon dan pengirimnya bisa di laporkan ke pihak berwajib karena melakukan tindak pelanggaran penyelundupan.
Untuk itu Jika anda ragu, dan tidak tahu maka jangan malu untuk bertanya kepada Tim EXPEDITO dalam hal pengiriman paket ke luar negeri.
Anda bisa menghubungi tim kami di
WhatsApp:
DKI Jakarta
+62816265894 (Isni)
+6281511889366 (Stephanie)
+62816296230 (Putri)
Bandung, Jawa Barat
+62816907818 (Erian)
+62816341368 (Hera)
Yogyakarta, DIY
+628569010368 (Jimmy)
Pontianak, Kalimantan Barat
+628561681118 (Mutia)