Aturan pajak bea cukai untuk kirim paket ke Singapore
Aturan pajak bea cukai untuk kirim paket ke Singapore.
Pengenaan pajak untuk negara tertentu tergantung pada GST / PPN lokal, serta kategori item dan nilai yang dideklarasikan.
Kiriman ke suatu negara akan di kenakan pajak dan bea cukai, jika nilai barang tersebut di atas nilai bebas pajak.
Ada pun Aturan tiap negara ada yang menggunakan sistem CIF dan FOB.
CIF: bea masuk dan pajak dihitung berdasarkan jumlah nilai pabean, biaya pengiriman dan asuransi.
FOB: bea masuk dan pajak dihitung hanya pada nilai pabean barang impor.
PAJAK (PPN / GST) : 7%
Batas tidak kena pajak : SGD 400 ( setara 240 USD )
INCOTERMS
Metode penilaiannya adalah CIF (Biaya, Asuransi, dan Pengangkutan), yang berarti bahwa bea masuk dan pajak terutang dihitung berdasarkan nilai pengiriman lengkap, yang mencakup biaya barang yang diimpor, biaya pengiriman, dan biaya asuransi. Beberapa tugas juga didasarkan pada pengukuran kuantitas, seperti berat atau volume. Selain tugas, impor dikenakan pajak penjualan (PPN), dan dalam beberapa kasus untuk cukai.
Jadi untuk pengiriman dengan nilai di atas batas tidak kena pajak akan terkena pajak PPN sebesar 6%.
Selain pajak PPN, juga akan di kenakan tambahan biaya bea cukai sesuai dengan barang yang di kirim.
Pajak Bea Cukai untuk
Handphone : 0%
Tablet PC, Kamera, Komputer & Laptop : 0%
Aksesoris (tanpa baterai) : 0%
Aksesoris (baterai) :0%
Kesehatan & Kecantikan :0%
Fashion & Perhiasan : 0%
Jam tangan :0%
Makanan Kering & Suplemen : 9%
Peralatan Rumah Tangga: 0%
Mainan 0%
Perlengkapan Olahraga 0%
Bagasi , Video Audio, Dokumen 0%
Game, Buku, Koleksi 0%
Aksesoris Binatang peliharaan 3%
Jadi contoh hitungan jika mengirim paket berupa Handphone ke Singapore.
Misal mengirim Handphone senilai 300 USD.
maka perhitungan pajaknya antara lain 300 USD * 7% + bea cukai handphone 0%
Sehingga total pajak dan bea cukainya adalah 21 USD